Bantuan Sosial Kepada Bekas Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan

No. SK: 16.f TAHUN2023

  1. Data Usu Ian dari Pemerintah desal kelurahan/kecamatan
  2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  3. Fotocopy KTP
  4. F otocopy KK
  5. Surat Keterangan Resmi Bebas dari Lembaga Permasyarakatan

  1. ldentifikasi Keluarga miskin
  2. Pengusulan oleh Kepala Desa/Lurah
  3. Verifikasi dan Validasi sasaran calon penerima bantuan
  4. Perencanaan dan penganggaran
  5. Pelaksanaan bantuan Sosial
  6. Pelaporan

Penyerahan  bantuan  sosial  dilakukan  selama  6 hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial Kepada BWBLP

Sarana Pengaduan

1.     Kotak Pengaduan dan Saran di  Ruang Pelayanan

        •    Datang Langsung

        •    TeleponHP:

        •    Email :dinsosbolmut2007@gmail.com

2.   Prosedur/Mekanisme   Pengaduan

        •   Pengaduan disampaikan  melalui sarana pengaduan yang telah disediakan dilengkapi dengan identitas  yang jelas  

            dengan format NIK Nama LengkapI nformasi/ Permasalahan/ Aduan

        •    Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan kebidang terkait dan memberikan

              tanggapan dan jawaban sebagai tindak lanjut atas pengaduan

3)   Petugas Pengelola Pengaduan Tim (Pengelola Pengaduan Pelayanan Dinas Sosial,  Kabupaten Bolaang Mongondow  Utara)

        •    Penanggung Jawab     :  Kepala Dinas  Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

        •    Koordinator           :   Kepala Bidang  Rehsos Dinas Sosial Kab.  Bolmut.

        •    Tim Kerja

              Anggota Tim Kerja :  Staf Rehsos




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Kepada Bekas Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan"