Pelayanan Perpindahan Penduduk WNI dalam NKRI

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
  2. KTP Asli yang akan Pindah
  3. KK asli

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket.
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan Validasi berkas persyaratan
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak Surat Keterangan Pindah WNI (SKP WNI) yang sudah ditandatangani secara TTE oleh Kepala Suku Dinas
  4. Petugas Loket menyerahkan SKP-WNI kepada Pemohon
  5. Pemohon menerima SKP-WNI

 

1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket.

2. Petugas loket melakukan verifikasi dan Validasi berkas persyaratan

3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak Surat Keterangan Pindah WNI

4. Petugas Loket Surat Keterangan Pindah WNI kepada Pemohon

5. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah WNI


Tidak dipungut biaya

Surat Ketarangan Pindah WNI

Kantor Kelurahan Cipinang Muara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpindahan Penduduk WNI dalam NKRI"