1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket.
2. Petugas loket melakukan verifikasi dan Validasi berkas persyaratan
3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak Surat Keterangan Pindah WNI
4. Petugas Loket Surat Keterangan Pindah WNI kepada Pemohon
5. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah WNI
Tidak dipungut biaya
Surat Ketarangan Pindah WNI
Kantor Kelurahan Cipinang Muara
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store