Standar Pelayanan Penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris (WNI)

  1. 1. Surat Penganta yang ditandatangani RT dan RW;
  2. 2. FC KTP KK para Ahli Waris
  3. 3. FC KTP KK para Pewaris
  4. 4. FC Akta Kelahiran /ijazah para Ahli Waris
  5. 5. FC Surat Nikah Pewaris (suami/?stri)
  6. 6. FC dan asli Surat Kematian Pewaris/Akta Kematian / Surat Keterangan Pelaporan Kematiar? / Surat Keterangan Kematian dari RS/Puskesmas/Uyankes dan/atau dokumen keterangan lain yang disamakan
  7. 7. Surat per??yataan dari Ahli Waris bermaterai Rp. 10.000
  8. 8. Surat Kuasa (bila dikuasakan) bermaterai Rp. 10.000;
  9. 9. FC dan asli Akta Cerai (apabila bercerai);
  10. 10. FC dan asli Surat Kematian Ahli Waris / Akta Kematian / Surat Keterangan Pelaporan Kematian / Surat Keterangan Kematian dari RS / Puskesmas / Uyankes dan/atau dokumen keterangan lain yang disamakan apabila Ahli Waris meninggal dunia;
  11. 11. FC dan asli KTP istri/suami dan anak kandung para Ahli Waris yang telah meninggal

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP);
  3. 3. Petugas menerima berkas (PTSP);
  4. 4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan);
  5. 5. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris (Kelurahan);
  6. 6. Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris (PTSP).

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris (WNI)


-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

manual

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar Pelayanan Penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris (WNI)"