Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium

No. SK: 2887

  1. Pasien membawa tracer (Pasien Poliklinik) atau barcode bagi pasien rawat inap/UGD

  1. Pasien/keluarga melakukan registrasi ke petugas dan mengambil nomor antrian
  2. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
  3. Pengambilan sampel oleh petugas laboratorium
  4. Proses pemeriksaan sampel - analisa
  5. Pencatatan hasil dan verifikasi
  6. Penyerahan hasil

<meta charset="utf-8" />Hasil laboratorium selesai dalam waktu < 140>

<meta charset="utf-8" />

Pasien Umum / Bayar Tunai Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2015

Pasien JKN: Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No 1 tahun 2024


Pelayanan Laboratorium

  Email rsabadi@kukarkab.go.id

 Telp 0811-5977-292

 Kotak Saran 

 Unit Pelayanan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811-5977-292

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium"