Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium

No. SK: 4113

  1. Surat pengantar permintaan pemeriksaan laboratorium (persyaratan teknis berdasarkan kebutuhan pemeriksaan)
  2. Surat pengantar permintaan pemeriksaan laboratorium (persyaratan teknis berdasarkan kebutuhan pemeriksaan)

  1. 1. Pasien/keluarga melakukan registrasi ke Laboratorium dengan membawa pengantar pemeriksaan laboratorium
  2. 2. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
  3. 3. Pengambilan sampel oleh petugas sampling
  4. 4. Proses pemeriksaan sampel - analisa
  5. 5. Pencatatan hasil-verifikasi
  6. 6. Penyerahan hasil — kembali ke dokter pengirim.

Hasil laboratorium selesai dalam waktu < 140>

a. Pasien Umum / Bayar Tunai: Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2015 b. Pasien JKN: Permenkes Nomor 4 Tahun 2017

Pelayanan Laboratorium

Email rsabadi@kukarkab.go.id

 Telp 0811-5977-292

 Kotak Saran 

 Unit Pelayanan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811-5977-292

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium"