Pelayanan instalasi gawat darurat

  1. Pasien Umum :
  2. kartu identitas/KTP Pasien
  3. Pasien BPJS :
  4. kartu identitas/KTP Pasien
  5. Kartu BPJS
  6. Cat : persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam 3x24 jam (hari kerja)

  1. pasien datang
  2. pendaftaran oleh keluarga/pengantar
  3. dilakukang tindakan medis sesuai dengan keluhan
  4. pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. pengambilan obat
  6. penyelesaian administrasi di kasir
  7. pasien pulang/dirawat/rujuk
  8. catatan : 1. diprioritaskan pada penanganan pasien 2. pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

  1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit
  2. lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

  1. umum : sesuai peraturan daerah no. 8 tahun 2011
  2. BPJS : tidak di pungut biaya

Pelayanan Gawat Darurat

  1. website : rsud.bolmongkab.go.id
  2. email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
  3. Telpon :
  4. kontak saran
  5. petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan instalasi gawat darurat"