Akte Lahir

No. SK: 065/215/433.307/2022

  1. Mengisi form F-2.01 yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa
  2. Foto copy KTP kedua orang tua & Fotocopi KTP yang bersangkutan (bagi yang sudah wajib KTP)
  3. Foto copy KSK Orang Tua/ yang bersangkutan
  4. Foto Copy Surat Nikah Orang Tua yang dilegalisir KUA
  5. Foto copy KTP saksi 2 orang (usia lebih tua minimal 10 tahun)

  1. Melalui meja informasi pemohon memperoleh informasi secara lengkap tentang pembuatan Akte, syarat-syarat yang harus dipenuhi, mekanisme pelayanan yang dilalui dan waktu proses penyelesaian.
  2. Pemohon menyerahkan blangko permohonan dengan membawa berkas secara lengkap yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa.
  3. Penelitian kelengkapan berkas permohonan dengan syarat-syaratnya.
  4. Permohonan diproses sesuai dengan jenisnya
  5. Pengagendaan / Penulisan Nomor Registrasi di buku agenda
  6. Berkas selesai diberikan ke Pemohon selanjutnya diserahkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk di proses lebih lanjut.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi akte lahir

Pelayanan informasi dan pengaduan kantor kecamatan klampis Telp. (031)3051491

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akte Lahir"