Standar Pelayanan Instalasi Radiologi

No. SK: 2887

  1. Pasien membawa tracer (Pasien Poliklinik) atau barcode bagi pasien rawat inap/UGD

  1. Pasien/keluarga melakukan registrasi ke petugas radiologi
  2. Menunggu panggilan untuk pemeriksaan
  3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan permintaan
  4. Dilakukan pembacaan hasil
  5. Penyerahan hasil

Rata-rata 3 jam untuk pemeriksaan foto rongent thorax (pemeriksaan lainnya disesuaikan dengan jenis dan kebutuhan pemeriksaan)

<meta charset="utf-8" />

Pasien Umum / Bayar Tunai Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2015

Pasien JKN: Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No 1 tahun 2024

Pelayanan Radiologi

 Email rsabadi@kukarkab.go.id

 Telp 0811-5977-292

 Kotak Saran 

 Unit Pelayanan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811-5977-292

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Radiologi"