Standar Pelayanan Instalasi Radiologi

No. SK: 4113

  1. Surat pengantar permintaan pemeriksaan radiologi (persyaratan teknis berdasarkan kebutuhan pemeriksaan
  2. Surat pengantar permintaan pemeriksaan radiologi (persyaratan teknis berdasarkan kebutuhan pemeriksaan

  1. 1. Pasien/keluarga melakukan registrasi ke petugas radiologi
  2. 2. Menunggu panggilan untuk pemeriksaan
  3. 3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar
  4. 4. Dilakukan pembacaan — ekspertisi
  5. 5. Penyerahan hasil — kembali ke dokter pengirim.

Rata-rata 3 jam untuk pemeriksaan foto rongent thorax (pemeriksaan lainnya disesuaikan dengan jenis dan kebutuhan pemeriksaan)

a. Pasien Umum / Bayar Tunai: Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2015 b. Pasien JKN: Permenkes Nomor 4 Tahun 2017

Pelayanan Radiologi

Email rsabadi@kukarkab.go.id

 Telp 0811-5977-292

 Kotak Saran 

 Unit Pelayanan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811-5977-292

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Radiologi"