Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga

No. SK: 2 TAHUN 2022

  1. KK lama Asli
  2. Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Perceraian / Surat Kematian Suami /Istri
  3. Fotokopi KTP/Akta Kelahiran/Keterangan Lahir seluruh anggota Keluarga
  4. Fotokopi Ijazah Anggota Keluarga
  5. Surat Pengantar Ketua RT/RW

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket.
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan Validasi berkas persyaratan
  3. Petugas melakukan penginputan data dalam basis data kependudukan
  4. Kartu Keluarga akan dikirimkan melalui WA kepada Pemohon dalam bentuk Pdf
  5. Pemohon menerima Kartu Kelurarga yang bisa di print sendiri.

1.Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket.

2. Petugas loket melakukan verifikasi dan Validasi berkas persyaratan

3. Petugas melakukan penginputan data dalam basis data kependudukan

4. Kartu Keluarga akan dikirimkan melalui WA kepada Pemohon dalam bentuk Pdf

5. Pemohon menerima Kartu Keluarga


Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Kantor Kelurahan Cipinang Muara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga"