No. SK: 2 TAHUN 2022
1.Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket.
2. Petugas loket melakukan verifikasi dan Validasi berkas persyaratan
3. Petugas melakukan penginputan data dalam basis data kependudukan
4. Kartu Keluarga akan dikirimkan melalui WA kepada Pemohon dalam bentuk Pdf
5. Pemohon menerima Kartu Keluarga
Tidak dipungut biaya
Kartu Keluarga
Kantor Kelurahan Cipinang Muara
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store