Standar Pelayanan Penandatanganan Relaas Pengadilan

No. SK: 118 Tahun 2022

  1. Formulir isian yang ditandatangani oleh Juru Sita Pengadilan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan; [PTSP]
  2. Petugas mengisi Formulir isian; [Kelurahan]
  3. Petugas memperoses Penandatanganan relaas; [Kelurahan]
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris (PTSP)

2 jam per relaas

Tidak dipungut biaya

Relaas Pengadilan yang sudah ditandatangani oleh Lurah atau yang mewakili

1.  Nomor Telepon Kantor dan Fax : 021-4417256

2.  Nomor Telepon/call center PTSP : 0858 8244 4395

3.  Email : kel.sempertimur@gmail.com

4.Kotak Saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penandatanganan Relaas Pengadilan"