Layanan Permintaan Data Melalui Surat

No. SK: 008/9418/KEP/002/TAHUN 2023

  1. Pengguna layanan mengirimkan surat permintaan data ditujukan kepada BPS Kabupaten Tolikara
  2. Pengguna layanan memiliki alamat email dan nomor handphone yang aktif

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permintaan data kepada Kepala BPS Kabupaten Tolikara.
  2. Kepala BPS Kabupaten Tolikara mendisposisikan surat permintaan data kepada Tim IPDS.
  3. Tim IPDS menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk melakukan menyiapkan data yang dibutuhkan.
  4. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan penyiapan permintaan data.
  5. Pejabat/pegawai yang ditunjuk menyusun surat jawaban permintaan data, kemudian menyampaikannya kepada Tim IPDS.
  6. Tim IPDS menyampaikan surat jawaban permintaan data kepada Kepala BPS Kabupaten Tolikara.
  7. Kepala BPS Kabupaten Tolikara menandatangani surat jawaban permintaan data kepada pengguna layanan.

Pengguna layanan akan dilayani 3 - 7 hari sejak surat permintaan data diterima oleh Tim IPDS.


Tidak dipungut biaya

Softcopy/hardcopy publikasi atau hasil tabulasi data.

Pengaduan Langsung  : PST BPS KABUPATEN TOLIKARA

Website                       : https://pengaduan.bps.go.id

E-mail                         : bps9418@bps.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permintaan Data Melalui Surat"