pelayanan perlindungan sosial korban bencana

No. SK: 107 TAHUN 2022

  1. adanya aduan dari masyarakat tentang kejadian bencana
  2. adanta temuan anggota Tagana Bintan, aparat desa/kelurahan, aparat kecamatan, telah terjadi peristiwa bencana

  1. masyarakat, anggota tagana bintan, aparat desa/kelurahan, aparat kecamatan melaporkan adanya kejadian bencana
  2. anggota tagana bintan di wilayah kecamatan tempat kejadian bencana langsung datang ke TKP
  3. anggota tagana bintan melakukan pertolongan pertama untuk mengatasi dampak bencana dan melakukan pendataan korban bencana
  4. anggota tagana bintan di TKP melaporkan data korban terdampak kepada Pusdalops Tagana Bintan
  5. petugas logistik dan aplikator logistik menyiapkan logistik bencana berdasarkan data yang diberikan
  6. petugas logistik dan aplikator logistik bersama anggota tagana di wilayah terdampak mendistribusikan logistik bencana
  7. jika logistik bencana yang ada di Pusdalops tidak mencukupi, lakukan permintaan ke Dinas Sosial Provinsi

1. jangka waktu 2 hari, paling lama 7 hari selama masa tanggap darurat

2. jika logistik bencana sedang kosong, berkemungkinan bisa lebih lama

Tidak dipungut biaya

korban bencana yang tertangani

e-mail : dinsos@bintankab.go.id, dinsossekre@gmail.com

aplikasi : SP4N LAPOR

website : dinsos.bintankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan perlindungan sosial korban bencana"