Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) untuk Layanan Formulir di Luar Instansi Pemda

No. SK: 118 Tahun 2022

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
  2. FC KTP dan KK Permohon
  3. Surat Pernyataan sesuai keperluan yang ditandatangani oleh Pemohon Pengurus RT dan RW bermaterai Rp. 10.000
  4. Berkas dan data pendukung yang lengkap
  5. Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000 berserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan; [PTSP]
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap; [PTSP]
  3. Petugas menerima berkas; [PTSP]
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas; [PTSP]
  5. Petugas memproses pembuatan Surat Keterangan (PM1); [PTSP]
  6. Petugas memproses penandatangan Surat Keterangan (PM1); [Kelurahan]
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan (PM1)

2 jam / Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (PM1) untuk Layanan Formulir di Luar Instansi Pemda

1.  Nomor Telepon Kantor dan Fax : 021-4417256

2.  Nomor Telepon/call center PTSP : 0858 8244 4395

3.  Email : kel.sempertimur@gmail.com

4.Kotak Saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) untuk Layanan Formulir di Luar Instansi Pemda"