Standar Pelayanan Instalasi Gizi

No. SK: 4113

  1. a. Rawat Jalan: 1. Telah menyelesaikan prosedur di Pendaftaran Rawal Jalan.
  2. a. Rawat Jalan: 2. Lembar rujukan (Bagi Pasien dari Klinik Lain)
  3. b. Rawat Inap: 1. Terisinya lembar asesmen keperawatan pada kolom skrining gizi awal.
  4. b. Rawat Inap: 2. Tindak lanjut ahli gizi berdasarkan rujukan DPJP atau PPA lain permintaan pasien atau keluarga/ pasien.

  1. a. Rawat Jalan: 1. Pasien Umum: > Ambil nomor antrian dan mendaftar pada bagian pendaftaran.
  2. a. Rawat Jalan: 1. Pasien Umum: > Menuju klinik gizi untuk konsultasi gizi.
  3. a. Rawat Jalan: 1. Pasien Umum: > Monitoring dan evaluasi gizi dengan mengatur jadwal kunjungan ulang.
  4. b. Rawat Inap: Melalui lembar Asesmen Keperawatan:
  5. b. Rawat Inap: ii. Pasien dengan derajat risiko malnutrisi akan dilakukan pengkajian gizi lanjutan oleh Ahli Gizi
  6. - Ringan, akan dilakukan skrining gizi lanjutan ulang tujuh (7) hari kemudian. Terapi diet berupa penetapan jenis diet.
  7. - Sedang, akan dilakukan monitoring evaluasi asupan tiga (3) hari kemudian dan skrining lanjut tujuh (7) hari kemudian. Terapi diet berupa penetapan jenis diet dan perhitungan kebutuhan gizi.
  8. - Berat, akan dilakukan Asuhan Gizi Terstandar.

 Skrining Gizi Laniutan : Kurang dari 20 menit 

Asuhan Gizi Terstandart: Kurang dari 45 menit

a. Pasien Umum / Bayar Tunai: Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2015 b. Pasien JKN: Permenkes Nomor 4 Tahun 2017

Asuhan Gizi

Email rsabadi@kukarkab.go.id

 Telp 0811-5977-292

 Kotak Saran 

 Unit Pelayanan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811-5977-292

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Gizi"