Pelayanan Instalasi Rawat Jalan / Poliklinik

  1. Pasien Baru umum :
  2. Fotocopy KTP/KK/Identitas Lainnya
  3. Pasien Lama umum :
  4. membawa kartu berobat/identitas lainnya
  5. Pasien Baru BPJS :
  6. KTP/KK/Identitas Lainnya
  7. Fotocopy Kartu BPJS
  8. Fotocopy Surat Rujukan ke RSDB yang masih berlaku
  9. Pasien Lama BPJS :
  10. Fotocopy kartu BPJS
  11. Fotocopy surat rujukan yang masih berlaku
  12. Fotocopy Surat Rujukan Interna

  1. pengambilan nomor antrean oleh pasien /keluarga
  2. melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
  4. dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (lab atau rontgen)
  5. pemberian terapi atau resep obat
  6. pengambilan obat di depo farmasi
  7. penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir
  8. pasien pulang/dirawat

Pasien Baru umum : 5-10 Menit

pasien Lama Umum : 5-10 menit

Pasien BPJS baru : 10-15 Menit

Pasien Lama Kontrol BPJS : 5-10 Menit

Umum : sesuai peraturan daerah No. 8 Tahun 2011

BPJS : tidak di pungut biaya

Surat Egebilitas Patient (SEP)

  1. Website : rsud.bolmongkab.go.id
  2. Email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
  3. Telp : 
  4. Kontak Saran
  5. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan / Poliklinik"