Pelayanan Penerimaan Pasien Rawat Inap Bersalin

No. SK: 188.4/I/SK/006/0101/2017

  1. Rekam Medik Pasien
  2. Kompoter / Printer / Scanner
  3. Jaringan Internet

  1. Bidan Menerima Pasien dari UGD
  2. Pasien dan Kelurahan di terima dengan ramah
  3. Bidan Serah Terima Pasien dan Rekam Medis dari UGD
  4. Bidan Melakukan orientasi ruangan dan pengkajian
  5. Melengkapi rekam medis dan mengisi buku regester pasien baru
  6. Melapor ke dokter jaga bangsal
  7. Melakukan Pengkajian ANC
  8. Laporan Pasien pada penanggung jawab ruangan
  9. Pasien dan keluarga di beri penjelasan tentang tata tertib yang berlaku di ruangan bersalin serta orientasi keadaan ruangan / fasilitas yang ada
  10. Mencatat data dari hasil hasil pengkajian ANC
  11. Memasang gelang identitas pasien di tangan pasien
  12. Mengambil Obat ke farmasi
  13. Permintaan Konsul Gizi (jika di perlukan)

61 Menit

Jika Tidak Memiliki Kartu Jaminanan Keshatan Pasien Menjadi Pasien Umum

Pasien Rawat Inap Bersalin

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-