Pelayanan Penerbitan KTP-el Baru WNI

No. SK: 2 TAHUN 2022

  1. Telah Berusia 17 tahun/Sudah Kawn/Pernah Kawin
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah
  4. Surat Pengantar Ketua RT/RW

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket.
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan Validasi berkas persyaratan
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak KTP-el (Jika Blanko KTP tersedia) atau menunggu Proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Kelurahan
  4. Petugas Loket menyerahkan KTP-el penduduk kepada Pemohon
  5. Pemohon menerima KTP-el

1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket.

2. Petugas loket melakukan verifikasi dan Validasi berkas persyaratan

3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak KTP-el.

4. Petugas Loket menyuerahkan KTP-el penduduk kepada Pemohon

5. Pemohon menerima KTP-el

Tidak dipungut biaya

KTP-el

Kantor Kelurahan Cipinang Muara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan KTP-el Baru WNI"