Rekomendasi Izin keramaian

No. SK: 067/01/2020

  1. Menunjukkan identitas diri bagi perorangan dan pengurus bagi organisasi dengan mengisi buku tamu
  2. Membawa serta menunjukkan dokumen/berkas maksud atau tujuan rekomendasi
  3. Struktur pengurus sesuai ketentuan perundang-undangan

  1. Pemohon
  2. Penerimaan berkas
  3. Registrasi permohonan, diteruskan kepada Sekretaris dan Diparaf
  4. Permohonan masuk ditelaah untuk ditandatangani, dituliskan arahan dan didisposisikan Kepala Dinas kepada Kabid Dakwah dan Peribadatan
  5. Verifikasi Berkas (KASI)
  6. Penginputan Data dan Pencetakan Draft Rekomendasi (Operator)
  7. Verifikasi dan Persetujuan Draft Rekomendasi dan Diparaf (KASI)
  8. Persetujuan Draft (Sekretaris & KABID)
  9. Penandatanganan Rekomendasi (KADIS)
  10. Penomoran dan Pemberian Rekomendasi (Bagian Umum)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

<meta charset="UTF-8" />Klien melakukan pengaduan kepada Customer Service Dinas Syariat Islam melalui Kotak Saran, Surat Pengaduan yang dikirim ke Komplek Perkantoran Pemda Bener Meriah, Redelong. Kode Pos: 24581, atau melalui email : dinassyariatislambm01@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin keramaian"