Penerbitan Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB)

  1. 1. Persyaratan Umum, yaitu: a) Surat Permohonan Sertifikasi CBIB (Lampiran II); b) Nomor Induk Berusaha (didapatkan setelah mendaftar pada OSS); c) data unit pembudidayaan ikan, antara lain; 1) data umum; 2) data budidaya dan produksi; 3) data personel; dan 4) data fasilitas. d) gambar tata letak/layout bangunan dan unit pembudidayaan ikan; e) struktur organisasi dan uraian tugas; f) standar operasional prosedur dan formulir pencatatan budidaya ikan; dan g) fotokopi dokumen kesejahteraan pekerja.
  2. 2. Persyaratan Khusus merupakan persyaratan kesesuaian CBIB sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan atau mengacu pada SNI CBIB sesuai komoditas

  1. • Layanan Penerapan Prinsip-prinsip (SP4) CBIB dilakukan melalui Sistem Informasi CBIB melalui link http://cbib.kkp.go.id/ • Sertifikasi CBIB disampaikan melalui OSS dilanjutkan dan dilaksankan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya melalui Dinas Perikanan Provinsi.
  2. a. Prosedur Penerbitan Penerapan Prinsip-prinsip (SP4) CBIB 1. Pelaku Usaha mendaftar sesuai persyaratan di sistem informasi CBIB melalui laman cbib.kkp.go.id dan melakukan aktivasi akun pada email pendaftaran; 2. Pelaku Usaha mengisi detail profil pembudidaya dan mengisi daftar pemeriksaan mandiri (self-check) CBIB unit usaha budidaya per lokasi budidaya. Pengisian daftar pemeriksaan mandiri (self-check) CBIB bertujuan untuk memastikan SNI CBIB telah diterapkan pada unit budidaya ikan. 3. Verifikator DJPB/Provinsi/Kabupaten/Kota mengusulkan untuk melakukan verifikasi self-check CBIB pada unit budidaya. 4. Admin Verifikator CBIB Provinsi menyetujui usulan verifikasi unit budidaya. 5. Verifikator DJPB/Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi lapangan terhadap self-check unit usaha budidaya berdasarkan persetujuan admin verifikator CBIB Provinsi; 6. Reviewer Penerapan Prinsip-prinsip (SP4) CBIB DJPB/Provinsi melakukan review terhadap hasil verifikasi lapangan self-check; 7. Berdasarkan hasil review, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya menerbitkan Penerapan Prinsip-prinsip (SP4) CBIB; 8. Proses penerbitan Penerapan Prinsip-prinsip (SP4) CBIB dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap; 9. Dalam hal sistem informasi CBIB terdapat kendala teknis, maka Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Penerapan Prinsip-prinsip (SP4) kepada Dinas Kabupaten/Kota setempat;
  3. b. Prosedur Penerbitan Sertifikat CBIB 1. Permohonan Sertifikasi a) Pelaku Usaha untuk memiliki Sertifikat CBIB menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS; b) Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Perizinan Berusaha-Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Sertifikat CBIB dengan melampirkan data teknis berupa: i. NIB; ii. data unit pembesaran ikan; iii. gambar layout bangunan dan petakan unit pembesaran ikan; iv. struktur organisasi dan uraian tugas; dan v. standar operasional prosedur dan formulir pencatatan pembesaran ikan. c) Direktur Jenderal melakukan pemeriksanaan dokumen permohonan yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan; d) Dalam hal dokumen permohonan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal melakukan penilaian kesesuaian lapangan. e) Dalam hal dokumen dinyatakan tidak lengkap, Lembaga OSS akan menotifikasi kepada Pelaku Usaha disertai alasan penolakan dalam Sistem OSS; f) Dalam hal, Sistem OSS mengalami kendala teknis maka Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Dinas Provinsi dengan melampirkan Persyaratan Umum.

Berdasarkan PP 5

Tidak dipungut biaya

Sertifikat CBIB

sertifikasicbib@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB)"