Pengantar Pindah Antar Propinsi

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Foto copy KK dan KTP

  1. Pemohon minta surat pengantar RT/RW
  2. Pemohon datang ke Sekretariat Desa bagian Pelayanan Umum meminta Surat Pengantar Pindah
  3. Ke Kantor Camat meminta legalisasi
  4. Ke Kantor Disdukcapil untuk meminta Surat Pindah

2 menit verifikasi persyaratan pemohon

3 menit input data ke Form Permohonan Pindah 

3 menit mencatat dalam buku registrasi dan penandatanganan berkas 

2 menit penyerahan berkas kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pindah Antar Propinsi

Sekretariat Desa Sidaurip 

Hp.085604505386

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pindah Antar Propinsi"