Surat Kehilangan KTP

  1. Membawa pengantar RT/RW
  2. Membawa Foto kopy KK dan foto kopy KTP Pemohon

  1. Pemohon Datang Ke Ketua RT/RW
  2. Pemohon Datang Sendiri ke Kantor Desa
  3. Datang Ke kecamatan,Danramil dan Polsek

2 Menit Penerimaan Berkas Dari Pemohon 

5 Menit Penelitian Berkas

10 Menit Penginputan Data

4 Menit Penandatanganan Kepala Desa

3 Menit Penyerahan Berkas Pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat kehilangan KTP

Kantor Desa Muktisari

085291339888

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kehilangan KTP"