Standar Pelayanan Perpustakaan

No. SK: 012/SK/BPS-1107 TAHUN 2023

  1. Layanan offline ? Pengguna layanan datang langsung ke unit pelayanan PST dengan menyerahkan identitas diri yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain) serta mengisi buku tamu elektronik
  2. Layanan online ? Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif dan memiliki akun pada aplikasi perpustakaan online
  3. -

  1. Prosedur Pelayanan Perpustakaan Keterangan: 1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS dengan menemui petugas frontline, mengisi buku tamu elektronik, menyerahkan kartu identitas ke petugas frontline untuk penggunaan loker 2. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan berikut: a. Layanan Perpustakaan Tercetak 1) Pengguna layanan memilih buku dan membaca pustaka hardcopy pada ruang layanan PST. 2) Pengguna layanan bisa meminjam pustaka hardcopy dengan meninggalkan bukti identitas asli. b. Layanan Perpustakaan Digital 1) Pengguna layanan membaca pustaka softcopy pada aplikasi perpustakaan online di PC yang tersedia di frontline PST BPS 2) Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy dengan cara mendownload publikasi dan mengirimkan publikasi softcopy ke email pengguna layanan.
  2. 2) Layanan online Pengguna layanan mengakses website BPS Kabupaten Aceh Barat dan PST Online.
  3. -

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan koleksi perpustakaan dalam media hardcopy dan softcopy format PDF.

Pengaduan Langsung  : Kotak saran & pengaduan
                                    di BPS Kabupaten Aceh Barat

Website                        : https://s.bps.go.id/pengaduan1107

E-mail                         : bps1107@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perpustakaan"