pelayanan admisi

  1. Pasien Umum :
  2. Fotocopy KTP/KK/Identitas Lainnya
  3. Surat Pengantar Rawat inap
  4. Pasien BPJS :
  5. Fotocopy KTP/KK/Identitas Lainnya
  6. Fotocopy Kartu BPJS
  7. Fotocopy Surat rujukan yang masih berlaku (untuk pasien elektif operasi)
  8. Surat Pengantar Rawat inap

  1. Penenanggung jawab pasien melakukan pendaftaran rawat inap
  2. menerima penjelasan admision
  3. menandatangani general consent
  4. membawa berkas rawat inap ke klinik.IGD

15-30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Egebilitas Patient (SEP), Kartu Kontrol

  1. Website : rsud.bolmongkab.go.id
  2. Email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
  3. Telpon :
  4. Kontak Saran
  5. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan admisi"