Pelayanan Penerimaan Pasien Rawat Inap

No. SK: 188.4/I/SK/006/0101/2017

  1. Rekam Medik Pasien
  2. Kompoter / Printer / Scanner
  3. Jaringan Internet

  1. Paramaedik Menerima Pasien di UGD
  2. Pasien dan Keluarga di Terima dengan Ramah
  3. Paramedik Serah Terima Pasien dan Rekam Medis dari UGD
  4. Paramedik Melakukan Orientasi ruangan dan pengkajian
  5. Melengkapi Rekap medis dan mengisi buku regester pasien baru
  6. Melapor ke Dokter jaga bangsal
  7. Melakukan Pengkajian data melalui anamnesa dan pemeriksaan fisik
  8. Laporan Pasien pada penanggung jawab ruangan
  9. Pasien dan keluarga di beri penjelasan tentang tata tertib yang berlaku di ruangan rawat inap serta orientasi keadaan ruangan / Fasilitas yang ada
  10. Mencatat data dari hasil hasil pengkajian pada catatan medic dan catatan perawatan pasien
  11. Memasang gelang identitas pasien di tangan pasien
  12. Mengambil obat ke farmasi
  13. Permintaan Konsul Gizi (jika di Perlukan)

61 Menit

Jika Tidak Memiliki Kartu Jaminan Kesehatan Pasien Menjadi Pasien Umum

Pasien rawat inap

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-