Pelayanan penerbitan surat tanda terdaftar lembaga kesejahteraan sosial (LKS)

No. SK: 107 TAHUN 2022

  1. pengajuan surat permohonan calon LKS dan kelengkapan dokumen

  1. permohonan mengajukan surat dengan berkas lengkap nkepada kepala dinas sosial kab bintan
  2. tim verifikasi dinsos bintan mengadaan pemeriksaan berkas sesuai ketentuan perundang-undangan
  3. tim verifikasi dinsos bintan melaksanakan kunjungan validasi kepada LKS
  4. tim verifikasi dinsos bintan mengeluarkan berita acara hasil verifikasi
  5. kepala dinas sosial kab bintan menerbitkan Surat Tanda Terdaftar LKS

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Terdaftar LKS

e-mail : dinsos@bintankab.go.id, dinsossekre@gmail.com

aplikasi : SP4N LAPOR

website : dinsos.bintankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penerbitan surat tanda terdaftar lembaga kesejahteraan sosial (LKS)"