Rekomendasi Sarana Ibadah Masjid/Menasah

No. SK: 067/01/2020

  1. Menunjukkan identitas diri salah satu pengurus Masjid/Menasah dengan mengisi buku tamu
  2. Membawa serta menunjukkan dokumen/berkas maksud atau tujuan rekomendasi
  3. Struktur Pengurus Masjid yang ditandatangani Camat dan Reje bagi Menasah

  1. Pemohon
  2. Penerimaan berkas
  3. Registrasi permohonan diteruskan kepada Sekretaris dan diparaf
  4. Permohonan masuk ditelaah untuk ditandatangangi, dituliskan arahan dan didisposisikan Kepala Dinas kepada Kabid Dakwah dan Peribadatan
  5. Verifikasi Berkas (KASI)
  6. Penginputan data dan pencetakan draft rekomendai (Operator)
  7. Verifikasi dan persetujuan draft rekomendai dan diparaf (KASI)
  8. Persetujuan draft Sekretaris dan Kabid
  9. Penandatanganan Rekomendasi (Kadis)
  10. Penomoran dan Pemberian rekomendasi (Bagian Umum)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

<meta charset="UTF-8" />Klien melakukan pengaduan kepada Customer Service Dinas Syariat Islam melalui Kotak Saran, Surat Pengaduan yang dikirim ke Komplek Perkantoran Pemda Bener Meriah, Redelong. Kode Pos: 24581, atau melalui email : dinassyariatislambm01@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Sarana Ibadah Masjid/Menasah"