Pengantar Nikah

  1. Membawa pengantar dari ketua RT/RW
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP Calon Catin
  4. Fotocopy KTP Orang Tua
  5. Fotocopy Buku Nikah
  6. Fotocopy Akte Kelahiran
  7. Fotocopy Ijazah
  8. Foto Pas 2x3 4 lembar
  9. Andon Nikah

  1. Pemohon datang ke ketua RT/RW
  2. Datang sendiri ke Kantor Desa Muktisari
  3. Datang sendiri ke KUA Gandrungmangu

3 Menit Penerimaan berkas pemohon

7 Menit Penelitian berkas pemohon

15 Menit Penginputan data

5 Menit Penanda tanganan berkas oleh Kades

2 Menit Penyerahan berkas pemohon

Tidak dipungut biaya

pengantar nikah

Kantor Desa Muktisari

082137688200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Nikah"