Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  1. Surat Pengaduan dari Pihak Pekerja/Buruh atau Pihak Pengusaha ke Dinas Ketenagakerjaan
  2. Risalah Penyelesaian Perselisihan HI secara Bipartit
  3. Surat Kuasa (jika dikuasakan)

  1. Pihak pekerja atau pihak pengusaha membawa kelengkapan berkas yang dibutuhkan
  2. Mediator HI akan segera memproses berkas pengaduan yang masuk dan menjadwalkan mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kab. Deli Serdang
  3. Mediator HI akan mengirimkan surat panggilan mediasi kepada pihak pekerja dan pihak pengusaha yang berselisih
  4. Mediasi dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali
  5. Apabila mediasi menghasilkan kesepakatan, maka Mediator HI akan membuat Perjanjian Bersama (PB)
  6. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka Mediator HI akan mengeluarkan Anjuran kepada kedua belah pihak (pihak perusahaan dan pihak pekerja)
  7. Pihak pengusaha dan pihak pekerja dapat menerima ataupun menolak Anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator HI dan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perjanjian Bersama, Anjuran

Dapat disampaikan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang cq. Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk diselesaikan segera

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial"