Data dan Informasi

No. SK: 067/01/2020

  1. Menunjukkan identitas diri dengan mengisi buku tamu
  2. Menjelaskan maksud kedatangan kepada petugas

  1. Pemohon datang ke kantor Humas
  2. Pemohon menanyakan informasi publik. Jika tidak tersedia, permohonan selesai. Jika tersedia, dilanjutkan ke langkah berikut
  3. Pemohon informasi mengisi formulir
  4. PPID mencatat di buku registrasi
  5. Pemberitahuan nomor pendaftaran kepada pemohon
  6. Jika disetujui lanjut ke langkah selanjutnya. Jika tidak disetujui PPID memberikan alasan tertulis dan memberikan informasi pengajuan keberatan
  7. Jika disetujui, PPID mengajukan permohonan informasi kepada unit terkait. Hasilnya, unit melaporkan kepada PPID
  8. PPID memberikan informasi tertulis kepada pemohon informasi

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik

<meta charset="UTF-8" />Klien melakukan pengaduan kepada Customer Service Dinas Syariat Islam melalui Kotak Saran, Surat Pengaduan yang dikirim ke Komplek Perkantoran Pemda Bener Meriah, Redelong. Kode Pos: 24581, atau melalui email : dinassyariatislambm01@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Data dan Informasi"