Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 029/ V/ 2023

  1. SKTM Keperluan Jaminan Kesehatan (BPJS, Jampersal, Jamkesda) dengan persyaratan : (a.) Foto copy KTP (b.) Foto copy KK (c.) Surat asli dari LURAH/KADES (d.) Pengantar RT/RW
  2. SKTM Keperluan Beasiswa dengan persyaratan : (a.) Surat permohonan Beasiswa (b.) Rincian anggaran baiya (c.) Surat keterangan aktif kuliah (d.) Surat pernyataan tidak menerima bantuan biaya pendidikan lainnya (e.) Foto copy KTP/KK (f.) Foto copy rekening bank

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan SKTM;
  2. Petugas loket menerima dan mengoreksi berkas permohonan, jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, jika berkas sudah lengkap berkas akan diteruskan kepada Kasi;
  3. Kasi memeriksa berkas jika berkas sudah sesuai maka selanjutnya staf melaksanakan pengetikan;
  4. Staf operator menginput registrasi Surat;
  5. Berkas selanjutnya diverifikasi oleh Kasi;
  6. Setelah berkas lengkap selanjutnya Camat menandatangani berkas tersebut;
  7. Jika Camat Dinas Luar maka Kasi yang akan menandatangani berkas tersebut;
  8. Setelah ditandatangani oleh Camat/Kasi, maka berkas tersebut kita serahkan ke pemohon.

15 Menit dengan persyaratan diterima dalam keadaan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"