Pengantar Pecah SPPT PBB

  1. KTP Pemohon
  2. KK Pemohon
  3. Dasar Kepemilikan Tanah
  4. SPPT PBB induk
  5. Mengisi Form Pecah PBB yang disediakan Oleh UPPPD Kantor Pajak

  1. jakevo.jakarta.go.id

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat PM1 Pengantar Pecah SPPT PBB

Pemohon bisa mengajukan melalui jakevo.jakarta.go.ida

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id