Pelayanan rekomendasi izin penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang (PUB)

No. SK: 107 TAHUN 2022

  1. organisasi/yayasan/kepanitiaan mengajukan surat permohonan kepada kepala dinas sosial kabupaten bintan

  1. permohonan mengajukan surat dengan berkas lengkap kepada dinas sosial kabupaten bintan
  2. surat segera di proses pada saat itu
  3. verifikasi dan validasi berkas persyaratan
  4. kepala dinas sosial kab bintan mengeluarkan surat rekomendasi izin penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang (PUB)
  5. kepala dinas sosial kab bintan menerbitkan surat rekomendasi izin penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang (PUB)

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

e-mail : dinsos@bintankab.go.id, dinsossekre@gmail.com

aplikasi : SP4N LAPOR

website : dinsos.bintankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rekomendasi izin penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang (PUB)"