Konsultasi Hukum

No. SK: 067/01/2020

  1. Klien datang ke Bidang Hukum Islam dengan Menunjukkan identitas diri dengan mengisi buku tamu
  2. Menjelaskan maksud kedatangan kepada petugas
  3. Bersedia menyampaikan permasalahan yang dihadapi dengan jujur kepada konsultan

  1. Klien datang ke Bina Hukum Islam Dinas Syariat Islam
  2. Klien mengisi buku tamu tentang identitas diri
  3. Klien menjelaskan maksud kedatangan kepada petugas Bidang Bina Hukum Islam Dinas Syariat Islam
  4. Klien dirujuk kepada salah satu konsultan oleh petugas Bidang Bina Hukum Islam Dinas Syariat Islam Konsultasi yang ditunjuk dan dicatat dalam buku catatan konsultasi dari konsultan
  5. Pencatatan hasil konsultasi ke dalam komputer

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Data Identitas Klien 2. Catatatn/dokumentasi hasil konsultasi

<meta charset="UTF-8" />

Klien melakukan pengaduan kepada Customer Service Dinas Syariat Islam melalui Kotak Saran, Surat Pengaduan yang dikirim ke Komplek Perkantoran Pemda Bener Meriah, Redelong. Kode Pos: 24581, atau melalui email : dinassyariatislambm01@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Hukum"