Sertifikat Laik Fungsi / SLF

No. SK: 041.7/0628/17 TAHUN 2023

  1. KTP
  2. Informasi Tata Ruang (ITR) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
  3. Surat Perjanjian Pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung, jika Beda Kepemilikan atau jika Sewa
  4. Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL)
  5. Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi atau Arsitek berlisensi
  6. Rekomendasi teknis dari Diskominfo, Ijin Persetujuan Warga ( khusus pengajuan Tower)
  7. PBG/IMB disertai dengan bukti bayar retribusi, Jika Sudah Memiliki
  8. Gambar bangunan gedung terbangun / as built drawing (Gambar Situasi, Rencana Tapak, Denah, Potongan, Tampak dan detail Bangunan Gedung
  9. Spesifikasi teknis arsitektur dan Struktur
  10. Perhitungan Teknis Struktur
  11. Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung oleh Pengkaji Teknis
  12. Data Tenaga Ahli Pengkaji Teknis bersertifikat(SKA Ahli Bangunan)

  1. membuat akun pada situs https://simbg.pu.go.id/ dan mengisi data diri, Pilih permohonan SLF/ Sertifikat Laik fungsi
  2. Unggah Dokumen Persyaratan yangtelah ditentukan
  3. Operator SIMBG akan verifikasi kelengkapan data pemohon,
  4. Jika dokumen belum dinyatakan lengkap, makan akan dikembalikan permohonan SLF tersebut melalui Akun SIMBG, dan pemohon segera memperbaiki kekurangan dokumen yang dibutuhkan
  5. Jika Dokumen sudah dinyatakan lengkap akan dilanjutkan penjadwalan untuk dilakukan survai ke Lokasi Bangunan Gedung
  6. TPT / Tim Penilai teknis akan melakukan analisa bangunan gedung sesuai Kajian yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis,
  7. TPT akan Memberikan berita acara berdasarkan hasil kunjungan, dan pemohon didampingi Pengkaji teknis melakukan tindaklanjut berdasarkan Berita Acara tersebut
  8. Pemohon pendapatkan Surat Pemenuhan Standar Teknis dan Draft SLF, serta dilakukan pengecekan data sebelum Penerbitan SLF
  9. pemohon mendapatkan SKRD dan STS untuk pembayaran Retribusi, Jika melakukan Permohonan PBG (Untuk Bangunan Existing) di Dinas Perizinan / DPMPTSP
  10. untuk bangunan yang sudah terbangun yang belum memiliki IMB / PBG, akan dilakukan perhitungan retribusi untuk menerbitkan PBG dan SLF, dan pemohon segera melakukan pembayaran Retribusi.
  11. Dokumen SLF dan PBG dapat di unduh secara mandiri pada akun pemohon

Jangka Waktu Penyelesaian setelah Dokumen Administrasi dan Dokumen Teknis dinyatakan Lengkap 

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Laik Fungsi / SLF

Penanganan pengaduan dan saran dapat melalui

  1. Telepon             : (0282) 545603
  2. Email                : pupr@cilacapkab.go.id
  3. Website             : dpupr.cilacap.go.id
  4. Lapor Bupati     : 0852-9-0082800
  5. Instagram           : @dpuprcilacap
Dengan Jam Pelayanan

Senin - Kamis    : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat                 : 07.30 - 14.30 WIB

Dengan Persyaratan:

  1. Pengadu wajib menyebutkan nama lengkap dan alamat yang jelas dan benar
  2. Melampirkan fotokopi identitas (KTP/SIM) untuk pengaduan melalui formulir pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Laik Fungsi / SLF"