Jenis Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) untuk Pelayanan Pengantar Permohonan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  1. Membawa Foto Copy KTP
  2. Membawa Foto Copy KK
  3. Membawa Foto Copy SPPT PBB
  4. Membawa Surat Pengantar RT RW

  1. SPPT PBB

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Pemberian Surat Keterangan (PM1) untuk Pelayanan Pengantar Permohonan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

UPPRD 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) untuk Pelayanan Pengantar Permohonan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)"