Pembudidayaan Ikan/Praktik Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Budidaya Ikan (Penjualan Ikan, Benih Ikan, Induk Ikan, dll)

No. SK: B.1581/BBPBL/KP.440/V/2024

  1. Konsumen mendaftar melalui aplikasi “SIPANDU” (Sistem Informasi Pelayanan Terpadu) https://sipandu.bbpbl-lampung.com/ WA Gateway (0811-7297-776)
  2. Mengajukan permohonan permintaan produk yang ditujukan ke pelayanan publik BBPBL Lampung terdiri dari jenis komoditas, ukuran dan jumlah yang dibutuhkan

  1. Layanan melalui Link Aplikasi Sipandu : https://sipandu.bbpbl-lampung.com/ WA Gateway (0811-7297-776)
  2. Layanan melalui kantor : Gedung Pelayanan Publik Balai Besar Perikanan Budi Daya Laut Lampung, Jl. Yos Sudarso, Ds. Hanura, Kec. Teluk Pandan, Kab. Pesawaran, Provinsi Lampung
  3. Email : bbpbl.lampung@gmail.com
  4. Call Center : 0811-7257-77

3 Hari

Jenis dan tarif PNBP ini sesuai dengan PP nomor 85 tahun 2021

Penjualan Produk

Saran dan masukan dapat dilakukan melalui kotak saran yang tersedia di depan dan ruang tunggu gedung pelayanan publik BBPBL Lampung, Jl. Yos Sudarso, Ds. Hanura, Kec. Teluk Pandan, Kab. Pesawaran, Prov. Lampung dan atau melalui SIPANDU, SMS ke 1708 atau www.LAPOR.go.id, call center/Whatsapp : 0811-7257-770, email: pengaduan.bbpbl@gmail.com, twitter : DJPB LAMPUNG, Instagram @BBPBL_LAMPUNG dan facebook : Bbpbl Lampung.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembudidayaan Ikan/Praktik Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Budidaya Ikan (Penjualan Ikan, Benih Ikan, Induk Ikan, dll)"