Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

No. SK: 4113

  1. 1. Lembar General Consent/ Persetujuan Umum dan persetujuan tindakan
  2. 2. Rekam Medis

  1. 1. Pasien/Keluarga melakukan persetujuan tindakan
  2. 2. Petugas mengantar pasien ke kamar operasi
  3. 3. Petugas kamar operasi serah terima pasien
  4. 4. Asuhan medis dan keperawatan selama di kamar operasi
  5. 5. Pasien pindah ke ruangan rawat / pulang

Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan

a. Pasien Umum / Bayar Tunai: Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2015 b. Pasien JKN: Permenkes Nomor 4 Tahun 2017

Instalasi Bedah Sentral

Email rsabadi@kukarkab.go.id

 Telp 0811-5977-292

 Kotak Saran 

 Unit Pelayanan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811-5977-292

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral"