Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

No. SK: 2887

  1. Lembar General Consent/ Persetujuan Umum dan persetujuan tindakan
  2. Rekam Medis

  1. Petugas menerima pasien
  2. Petugas melakukan serah terima
  3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas rekam medis pasien
  4. Petugas mengantar pasien ke kamar operasi
  5. Menerima asuhan medis dan keperawatan selama di kamar operasi
  6. Pasien pindah ke ruangan rawat / pulang

Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan

<meta charset="utf-8" />

Pasien Umum / Bayar Tunai Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2015

Pasien JKN: Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

Perda Kutai Kartanegara no 1 tahun 2024

Instalasi Bedah Sentral

 Email rsabadi@kukarkab.go.id

 Telp 0811-5977-292

 Kotak Saran 

 Unit Pelayanan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811-5977-292

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral"