Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  1. Membawa Surat Permohonan Pencatatan PKWT
  2. Membawa lampiran daftar nama pekerja PKWT
  3. Membawa Naskah PKWT/Kontrak Kerja masing-masing pekerja rangkap 2 (dua)

  1. Pihak Perusahaan membawa kelengkapan dokumen Permohonan Pencatatan PKWT ke Dinas Ketenagakerjaan Kab. Deli Serdang
  2. Mediator HI akan memverifikasi kelengkapan berkas/dokumen Permohonan Pencatatan PKWT tersebut
  3. Apabila dokumen belum lengkap, maka berkas akan dikembalikan ke Pihak Perusahaan untuk dilengkapi
  4. Apabila dokumen sudah lengkap, maka Dinas Ketenagakerjaan Kab. Deli Serdang akan mengeluarkan SK Pencatatan PKWT

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Pencatatan PKWT

Dapat disampaikan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang cq. Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)"