Pelayanan Instalasi Pemularasan Jenazah

  1. Kartu identitas/ KTP
  2. Surat permintaan pemulasaran dari ruangan
  3. Surat penitipan dari pengiriman
  4. Surat Visum Et Repartum
  5. Surat permintaan pemakaman

  1. Jenazah datang dari luar RS/dalam RS/IGD
  2. Jenazah diantar keruangan pemularasan jenazah untuk di urus sesuai permintaan keluarga pasien/pengirim jenazah
  3. Jenazah dikembalikan ke keluarga pasien/pengirim/diurus RS

60 Menit

Umum : sesuai Dengan peraturan bupati tahun 2015 tentang tarif layanan 

JKN : Sesuai INACBG (Permenkes Nomor 64
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52
Tahun 2016 tentang Standar Tarif
Pelayanan Kesehatan Dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan)


Instalasi Pemulasaran Jenazah

Petugas informasi dan pengaduan 

Humas : Mahyuddin, S. Kep

Hp : 081367212291

Website : https://rsud.mukomukokab.go.id/

email : rsud.mukomuko@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Pemularasan Jenazah"