Standar Pelayanan Pemberian Kartu Keluarga (KK)

  1. Membawa Foto Copy KTP
  2. Membawa Foto Copy Semua Anggota Keluarga
  3. Membawa Surat Pengantar RT dan RW
  4. Membawa Buku Nikah Jika Sudah Menikah
  5. Membawa Akta Kelahiran semua anggota keluarga

  1. Dukcapil

3 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Dukcapil

Dukcapil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Kartu Keluarga (KK)"