Standar Pelayanan Kamar Bersalin / VK

No. SK: 4113

  1. 1. Lembar General Consent/ Persetujuan Umum
  2. 2. Lembar Ceklist Admisi Rawat Inap
  3. 3. Surat Eligibilitas Peserta/SEP (Bagi Pasien JKN)
  4. 4. Rekam Medis

  1. 1. Penerimaan pasien
  2. 2. Pemeriksaan kebidanan
  3. 3. Bidan konsultasi ke Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP)
  4. 4. Pasien/keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  5. 5. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  6. 6. Tindakan Medis dan Pemberian terapi
  7. 7. Pengambilan obat
  8. 8. Pasien ke ruang rawat / kamar operasi / rujuk / pulang atas instruksi DPJP

2 jam (Khusus prosedur 1 - 3)

a. Pasien Umum / Bayar Tunai: Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2015 b. Pasien JKN: Permenkes Nomor 4 Tahun 2017

Kamar Bersalin/VK

Email rsabadi@kukarkab.go.id

 Telp 0811-5977-292

 Kotak Saran 

 Unit Pelayanan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811-5977-292

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kamar Bersalin / VK"