Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Kematian

  1. Membawa Foto Copy KTP Almarhum
  2. Membawa Foto Copy KK Almarhum
  3. Membawa Surat Keterangan Kematian dari RS / Puskesmas
  4. Membawa Foto Copy KTP Pelapor
  5. Membawa Foto Copy KTP 2 orang Saksi
  6. Membawa Surat Pengantar RT RW

  1. Dukcapil

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Dukcapil

Dukcapil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Kematian"