Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit)

  1. Surat Permohonan Pencatatan LKS Bipartit
  2. Berita Acara Pembentukan LKS Bipartit
  3. Lampiran Susunan Kepengurusan LKS Bipartit

  1. Pihak Perusahaan membawa kelengkapan berkas/dokumen Permohonan Pencatatan LKS Bipartit ke Dinas Ketenagakerjaan Kab. Deli Serdang
  2. Mediator HI memeverifikasi kelengkapan berkas/dokumen tersebut
  3. Apabila dokumen belum lengkap, Mediator HI akan mengembalikan berkas tersebut ke Pihak Perusahaan untuk dilengkapi
  4. Apabila dokumen sudah lengkap, Dinas Ketenagakerjaan akan mengeluarkan SK Pencatatan LKS Bipartit

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Pencatatan LKS Bipartit

Dapat disampaikan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang cq. Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit)"