Pelayanan Kesehatan Umum

No. SK: 440/2367

  1. 1. Pasien sudah terdaftar diruang pendaftaran
  2. 2. Pasien duduk dengan tertib menunggu giliran untuk diperiksa
  3. 3. Rekam medis sudah ada diruang periksa umum
  4. 4. Surat rujukan balik bagi pasien rujuk balik

  1. 1. Petugas ruang periksa memanggil pasien sesuai urutan rekam medis
  2. 2. Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk
  3. 3. Petugas menanyakan ulang identitas pasien disesuaikan dengan rekam medis pasien
  4. 4. Petugas melakukan anamnesa pasien
  5. 5. Petugas melakukan pemeriksaan tanda vital dan periksaan fisik pasien
  6. 6. Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan ke rekam medis
  7. 7. Petugas menyerahkan rekam medis ke dokter periksa
  8. 8. Dokter menanyakan ulang dari anamnesa yang tertulis di rekam medis
  9. 9. Dokter melakukan periksaan fisik dan penunjang bila di perlukan
  10. 10. Dokter memberi edukasi/penyuluhan terhadap pasien dan keluarga bila diperlukan
  11. 11. Apabila perlu tes laboratorium maka di di buat surat pengantar
  12. 12. Bila pasien perlu rujukan maka di buatkan rujukan
  13. 13. Dokter mencatat hasil pemeriksaan fisik dan penunjang ke dalam rekam medis
  14. 14. Petugas mencatat dalam buku register dan juga memasukkan dalam P care (untuk pasien peserta BPJS)
  15. 15. Pasien menerima resep atau surat yang di perlukan
  16. 16. Pasien diminta ke pelayanan kasir

1. Waktu pelayanan 5-10 menit ( diluar pemeriksaan laboratorium )

2.Bila ada pemeriksaan laboratorium waktu penyelesaian pelayanan tergantung pada waktu penyelesaian laboratorium

1.    Untuk pasien biaya/ tarif sesuai perda Nomor 50 tahun 2020,biaya rawat jalan Rp.15.000

2.    Untuk pasien BPJS : gratis

 3. Untuk pelayanan kesehatan dasar yang       dibayarkan setelah selesai seluruh pelayanan,biaya tersebut dapat bertambah sesuai pelayanan lain yang di berikan oleh petugas

1. Pemeriksaan pasien 2. Resep 3. Keterangan Sehat 4. Kiur Haji 5. Keterangan Sakit 6. Rujukan

1.   Kotak Saran yang di sediakan

2.   DM Instagram,alamat :

puskesmassukoharjo1

3.   Messenger Facebook, alamat :

Puskesmas Sukoharjo

4.WhatsApp Nomor : 081326842852
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Umum"