Standar Pelayanan Permohonan Riwayat Tanah

  1. Membawa Foto Copy KTP
  2. Membawa Foto Copy KK
  3. Membawa Surat Pengantar RT RW
  4. Membawa FC SPPT PBB
  5. Membawa Surat Surat Tanah

  1. Pemerintahan

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Riwayat Tanah

Pemerintahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Riwayat Tanah"