Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

  1. Surat Permohonan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
  2. Naskah Perjanjian Kerja Bersama yang lama (jika diperpanjang)
  3. Naskah PKB terbaru rangkap 3 (jika baru mendaftarkan)
  4. Surat Pernyataan telah memiliki Struktur dan Skala Upah

  1. Pihak Perusahaan membawa Surat Permohonan Pendaftaran PKB dan Draft PKB yang sudah ditandatangani oleh pihak pengusaha dan pihak Serikat Pekerja/Serikat Buruh ke Dinas Ketenagakerjaan Kab. Deli Serdang
  2. Mediator HI memverifikasi kelengkapan berkas/dokumen tersebut
  3. Jika persyaratan dokumen belum lengkap, maka Mediator HI mengembalikan berkas tersebut ke Pihak Perusahaan untuk dilengkapi segera
  4. Jika dokumen sudah lengkap, dalam waktu 4 (empat) hari kerja, Dinas Ketenagakerjaan Kab. Deli Serdang mengeluarkan SK Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

Dapat disampaikan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang cq. Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama"