Pelayanan Pemeriksaan TBC

No. SK: K5.00 / 011 / I / TAHUN 2022

  1. Kartu JKN KIS / BPJS
  2. KTP / KK
  3. Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama
  4. Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  5. Kartu Berobat TBC untuk pasien lama

  1. Pasien menuju meja skrining dan menyerahkan kartu identitas dan kartu JKN (bagi peserta JKN) untuk proses pendaftaran, apabila pasien mengalami gejala batuk selama 2 minggu maka pasien diarahkan menuju ruang pelayanan TBC.
  2. Pasien diperiksa oleh petugas dan diambil dahaknya. Jika dapat berdahak saat itu : pasien diberi 2 buah pot sputum untuk berdahak di bilik dahak, kemudian diserahkan ke bagian laboratorium. Jika tidak dapat berdahak saat itu : a) Pasien diberi 2 buah pot sputum untuk berdahak di rumah besok pagi kemudian menyerahkan pot yang sudah berisi dahak ke bagian laboratorium. b) Hasil pemeriksaan dahak disampaikan kepada pasien melalui telepon atau kader setempat.
  3. Pasien menunggu mendapatkan obat di ruang tunggu pelayanan TBC.
  4. Apabila dari hasil pemeriksaan, pasien dinyatakan positif TBC, maka pasien akan mendapatkan pengobatan TBC sesuai standar dan dilakukan pemeriksaan laboratorium gula darah dan HIV.

Sesuai dengan kondisi pasien

1. GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta

2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta

1. Obat TBC 2. Hasil Pem eriksaan TBC

1.Pengaduan secara langsungkepada Customer Service Puskesmas

2.Pengaduan melalui kotak saran

3.Pengaduan melalui Whatsap/SMS/TelponWA : 0815 6757 222, Telpon : 0271 654077

4.Pengaduan melalui media sosial Instagram puskgajahanpasti Facebook Puskesmas Gajahan

5.Pengaduan melalui ULAS(Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) : 081225067171

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store