Kartu Keluarga Rusak

  1. Membawa Surat Pengantar RT dan RW
  2. Membawa KK asli yang Rusak

  1. Pemohon datang membawa KK asli yang rusak, dan surat pengantar dari RT/RW kepada Desa
  2. Tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas akan membuat pengantar dengan menggunakan aplikasi modul program registrar
  4. Pemohon mengecek dokumen apakah sudah betul atau belum
  5. Apabila sudah betul, Pemohon membubuhkan tanda tangan dalam baris pemohon
  6. Penandatanganan oleh Pejabat
  7. Berkas selesai dan kemudian diteruskan kepada instansi selanjutnya.

1. Pengecekan 5 menit

2. Input 5 Menit

3. Penandatanganan Oleh Pejabat 10 menit

Ketentuan : Waktu tersebut adalah jika dalam kondisi dan situasi normal, artinya tidak ada kendala teknis (mati lampu/ kerusakan pada IT)


Tidak dipungut biaya

Surat pengantar KK Rusak

FB : Pemerintah Desa Gombolharjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store