Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 09 TAHUN 2023

  1. Foto Kopi Kutipan Akta Kelahiran
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Pas Foto Anak Berwarna ukuran 2x3 Bagi Anak yang sudah berusia lebih dari Tahun

  1. Datanglah dengan Akta Kelahiran, membawa Kartu Keluarga (KK) lama serta berkas pendukung lainnya Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Petugas akan memeriksa berkas anda silahkan isi Form F-1.02 yang diberikan oleh pemeriksa berkas apabila sudah lengkap, data akan langsung diproses

15 Menit selesai dengan ketentuan berkas persyaratan sudah lengkap


Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Pengaduan melalui Whatsapp (Suku Dinas Dukcapil Kota Administrasi Jakarta Barat) 0812 2225 0781


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak (KIA)"