Pelayanan Penandatanganan Surat Pengantar Pecah dan/atau Balik Nama PBB.

No. SK: nomor 02 tahun 2022

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (Loket PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (Loket PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (Loket PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan)
  5. Petugas memproses surat Pengantar Pecah dan/atau Balik nama PBB. (Kelurahan)
  6. Petugas memproses penandatanganan Surat Pengantar Pecah dan/atau Balik nama PBB (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Surat Pengantar Pecah dan/atau Balik nama PBB yang ditandatangani Lurah. (Loket PTSP).

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (Loket PTSP) 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (Loket PTSP) 3. Petugas menerima berkas. (Loket PTSP) 4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan) 5. Petugas memproses surat Pengantar Pecah dan/atau Balik nama PBB. (Kelurahan) 6. Petugas memproses penandatanganan Surat Pengantar Pecah dan/atau Balik nama PBB (Kelurahan) 7. Pemohon menerima Surat Pengantar Pecah dan/atau Balik nama PBB yang ditandatangani Lurah. (Loket PTSP).

1 Hari kerja /Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Penandatanganan Surat Pengantar Pecah dan/atau Balik Nama PBB.

1.  Nomor Telepon Kantor 021- 4405089

2.  Nomor  Fax  021-

5.Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store